damai9 – Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Melenceng dari pembahasan tetapi penting untuk disampaikan tentang Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, bagi sebagian orang (wajib pajak) yang sudah sering membayar dan melapor pajak tiap tahunnya tentu tidak akan serumit bagi mereka yang menjabat sebagai pegawai ataupun staff baru di sebuah perusahaan yang juga memiliki kewajiban yang sama dalam hal melapor pajak dalam hal ini SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.
Sebenarnya ada banyak jenis pelaporan pajak, salah satunya adalah Wajib pajak Orang Pribadi. Pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dilakukan setiap tahun dengan ketentuan berdasarkan jumlah penghasilan dan jenis penghasilan dari pemberi kerja dan usaha bebas.
Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 SS)
Ini adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dengan jenis penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas, ini artinya bahwa wajib pajak adalah karyawan perusahaan. Pelaporan ini sangat sederhana, hanya dengan mengisi 1 formulir saja yang di beri formulir 1770 SS. Data dasar untuk mengisi adalah bukti pemotongan PPh form 1721-A1 atau 1721-A2. Anda bisa langsung melihat formulir dan petunjuk pengisian dengan mendownload pada link berikut Formulir SPT 1770 SS & Petunjuk Pengisian.
Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (1770 S)
Berikutnya adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dengan jenis penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas, ini artinya bahwa wajib pajak adalah karyawan perusahaan. Pelaporan ini lebih kompleks dari SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sangat sederhana. Ada beberapa formulir yang harus diisi oleh wajib pajak. Formulir pelaporan adalah formulir 1770 S. Data dasar pengisian adalah bukti pemotongan PPh Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final. Untuk lebih jelasnya anda bisa langsung download Formulir SPT 1770 S dan Petunjuk Pengisian SPT 1770 S.
Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (1770)
Untuk yang satu ini agak lebih kompleks. Ini adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan juga dari pemberi kerja lain. Ini artinya wajib pajak adalah bukan karyawan atau karyawan yang juga memiliki usaha sendiri (bebas). Formulir pelaporan adalah Formulir 1770. Data dasar pengisian bisa dari Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final dan atau dengan SSP atas penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Untuk lebih jelasnya anda bisa download dokumen Formulir 1770 dan Petunjuk Pengisian SPT 1770.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi baik itu yang sangat sederhana, sederhana maupun yang biasa adalah sama. Setiap tahun batas waktu pelaporan adalah akhir bulan ketiga (Maret) setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak. Jadi jika anda membayar pajak masa tahun 2015, maka batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2016. Untuk batas waktu pembayaran adalah sebelum SPT di laporkan.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi baik itu yang sangat sederhana, sederhana maupun yang biasa adalah sama. Setiap tahun batas waktu pelaporan adalah akhir bulan ketiga (Maret) setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak. Jadi jika anda membayar pajak masa tahun 2015, maka batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2016. Untuk batas waktu pembayaran adalah sebelum SPT di laporkan.
Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan e-Filling
Saat ini sebenarnya ada kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan aplikasi e-Filling. Anda hanya harus mendaftar ke KPP dan secara online di pajak.go.id sebagai situs resmi pajak di Indonesia. Lalu bagaimana aplikasi di lapangan?
Yang pertama anda sebagai Wajib silahkan lapor dulu ke KPP masing-masing dimana anda terdaftar atau tinggal. Dari pelaporan ini anda akan mendapatkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Nomor ini hanya sekali digunakan jadi cukup sekali saja lapornya. Kemudian silahkan daftar e-Filling di https://djponline.pajak.go.id/registrasi dan isi data sesuai dengan dokumen yang anda miliki. Pendaftaran harus dilakukan sebelum 30 hari sejak anda mendapatkan e-FIN.
Selanjutnya Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.
Nah, tampak begitu mudah, murah dan cepat bukan? DJP menjamin kerahasiaan data SPT yang Anda kirimkan melalui aplikasi e-Filing tersebut.
Namun sayang, untuk saat ini e-Filling hanya bisa digunakan untuk SPT Tahun pajak orang Pribadi dengan dua jenis sederhana yaitu:
1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Karena menggunakan media electronic maka akan ada keuntungan yang bisa anda dapatkan dengen menggunakan aplikasi e-Filling ini antara lain:
1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7); (di lapangan bisa saja loading menjadi berat karena banyak yang menggunakan di akhir-akhir bulan maret)
2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT; (Belum tentu, karena menggunakan internet. Jika anda menggunakan layanan internet di kantor akan pasti murah)
3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk anda silahkan pilih saja mana yang lebih mudah untuk anda. Semoga proses pelaporan SPT Tahunan pajak anda menjadi lebih mudah dan nyaman ya.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak