CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga tanah oleh Pembeli kepada Penjual sebagaimana disebut pada pasal 3 perjanjian ini dilakukan secara bertahap.
Jumlah pembayaran
setiap tahapan ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembayaran tahap
pertama sebesar Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada
saat perjanjian ini ditandatangani dan perjaajian ini sebagai tanda
penerimaannya.
b. Pembayaran tahap
Kedua sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) akan dibayarkan pada
tanggal 9 Oktober 2012 yang dibayarkan dengan cara ditransfer melalui nomor
rekening penjual pada Bank ABC No. rekening : 123456789.
c. Pembayaran tahap
ketiga sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 9 Desember
2012 yang dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening Penjual pada bank ABC
No. Rekening : 1213456789
PASAL 6
PENYERAHAN TANAH
1. Penjual menjamin
bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini akan diserahkan kepada
pembeli dalam keadaan kosong, selambat'lambatnya tanggal 9 Mei 2008.
2. Apabila penjual
tidak menyerahkan tanah tersebut kepada pembeli pada waktu yang ditentukan
sesuai dengan perjanjian ini, maka penjual telah dianggap melakukan kelalaian,
sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat'surat lain serupa
itu tidak diperlukan lagi, maka pihak penjual dikenakan denda setiap hari
sebesar L%io (satu persen) setiap hari atas jumlah uang yang telah diterima
olehnya dari pihak pembeli terhitung sejak uang tersebut diterima oleh penjual.
3. Apabila sampai
dengan tanggal yang ditentukan dalam perjanjian ini tanah yangdiperjanjikan
dalam jual beli ini tidak diserahkan dalam keadaan kosong, maka dengan lewatnya
waktu tersebut penjual berhak untuk melakukan berbagai upaya untuk mengosongkan
tanah tersebut atas biaya penjual.
4. Dengan
diterimanya jumlah uang oleh penjual dari pembeli sesuai dengan harga tanah
yang diperjanjikan dalam jual beli ini, maka penjual tidak berhak lagi dan dilarang
untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan segala tindakan
pemindah-tanganan tanah tersebut yang dilakukan oleh pihak penjual adalah tidak
sah dan batal menurut hukum.
PASAL 7
STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH
1. Penjual menjamin
bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar
miliknya sendiri dan hanya Penjual yang berhak penuh untuk menjualnyai
2. Penjual
menyatakan bahwa tanah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tidak tersangkut
sesuatu perkara atau sengketa, tidak sedang menjadi obyek sitaan, baik yang
berupa sitaan penjualan maupun sitaan penjagaan dan tidak sedang dibebani suatu
jaminan hutangi
3. Penjual menjamin
bahwa sejak saat perjanjian ini dibuat maupun di kemudian hari pembeli tid;k
akan mendapat suatu tuntutan dari pihak siapa pun juga yang menyatakan
mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
PASAL 8
BUKTI KEPEMILIKAN
1. Penjual menjamin
pembeli bahwa tanah yang diperjanjikan dalam jual beti ini telah mempunyai sertifikat
hak milik sesuai d.engan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
2. Apabila di
kemudian hari terbukti sertifikat hak milik atas tanah tersebut tidak sesuai
d.engan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia maka perjanjian ini menjadi
batal.
PASAL 9
PEMBATALAN PERJANJIAN
1. Penjual dan
Pembeli sepakat bahwa Perjanjian dapat dibatalkan apabila ketentuan pasal 8
ayat perjanjian ini tidak tiipenuhi oleh Penjual.
2. Pembatalan
perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 8 ayat 2 cukup dinyatakan dengan
suatu surat tercatat yang disampaikan kepada pembeli dalam hal ini kedua belah
pihak melepaskan segala ketentuan yang tercantum dalam pasal 1266 dan 1267
Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
3. Apabila
perjanjian ini menjadi batal karena menurut ketentuan seperti yang diuraikan di
atas, maka Penjual harus mengembalikan jumlah uang yang telah diterima olehnya
dari pihak pembeli dalam n'aktu 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal
pembatalan perjanjian oleh pihak pembeli.
4. Apabila
perjanjian ini menjadi batal karena alasan apapun juga, sehingga pihak penjual
harus mengembalikan jumlah uang yang telah diterimanya kepada pembeli, maka
jumlah uang itu dengan Ini diakui oleh penjual sebagai hutangnya kepada
pembeli.
5. Penjual juga
dikenakan bunga atas seluruh uang yang telah diterinaanya sebesar Rp 1% (satu
persen) setiap hari terhitung dari hari diterimanya sampai pada hari dibayarn5'a
kembali jumlah uang tersebut.
PASAL 10
BALIK NAMA
Pembahasan pasal 10 dan selebihnya silahkan bisa dilihat disini...
CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
- Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan - Perusahaan
- Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- Contoh Surat Lamaran Pekerjaan
- Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha (Bisnis)
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Kawan
Kicau Mania, apabila artikel ini dirasa bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih