BALIK NAMA
Apabila proses
pembalikan nama pada sertifikat dari nama Penjual menjadi nama Pembeli belum
selesai dilakukan padahal pembeli sudah membayar lunas harga tanah yang diperjanjikan
dalam perjanjian jual beli ini maka pembeli untuk dan atas nama penjual
menjalankan segala hak dengan nama apapun juga yang ada pada dan/atau yang dapat
dijalankan oleh penjual sebagai yang menguasai tanah tersebut, tidak ada yang
dikecualikannya, akan tetapi semuanya itu atas tanggungan dan risikonya pihak yang
menjalankan hak'hakn5'2 itu, dengan membebaskan pihak penjual dari segala
tuntutan dari pihak lain mengenai tindakan'tindakan itu.
PASAL 11
SURAT KUASA
Penjual dan
Pembeli sepakat bahwa semua surat kuasa yang berhubungan dengan perjanjian jual
beli ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini dan tidak akan
batal atau dapat dibatalkan karena alasan-alasan apapun juga.
PASAL 12
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi
perbedaan penafsiran atas isi perjanjian ini antara penjual dan pembeli dan/
atau tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak
sepakat akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila cara
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (1) Penjual
dan Pembeli sepakat untuk menyelesaikannya secara hokum melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Timur
PASAL 13
DOMISILI HUKUM
Pembeli dan
penjual dalam kaitannya dengan perjanjian ini memilih tempat kediaman hukum
yang sah dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Timur.
PASAL 14
PENUTUP
Perjanjian ini
dibuat dengan bebas tanpa paksaan dari siapa pun dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cikup dan mempunyai kekuatan hokum
yang sama.
Jakarta, 27 Agustus 2012
Piuhak Pertama Pihak
Kedua
Demikian dan semoga bermanfaat,
CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :