JAKARTA SELATAN - Untuk keperluan pembelian jual beli rumah, sekalipun biasanya kita harus datang ke notaris dan juga untuk langkah awal kita sudah disediakan dengan akta jual beli, namun tidak ada salahnya jika kita juga perlu membuat surat perjanjian terlebih dahulu sebagai persiapannya.
dan berikut adalah Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI RUMAH
Pada hari ini, Sabtu tanggal dua puluh tujuh bulan Agustus tahun dua ribu dua belas, dihadapan Notaris Muhammad Siddiq, S.H., MM, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. W. Siahaan, wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara, kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. Abdul Syukur, karyawan, bertempat tinggal di Jl. Damai Raya No 18, Cipete Utara, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2005 dengan ukuran panjang 16 m lebar 10,5 m (Luas + 168 M2) yang terletak di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara, kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Tanah beserta Rumah dijual seharga Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 50.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3. Pembayaran berikutnya sebesar Rp 300.000.000 akan dilakukan 1 bulan setelah pembayaran uang muka.
4. Pembayaran dianggap lunas apabila sudah mencapai total keseluruhan nilai jual tanah beserta banguan dengan harga yang telah disepakati
Pasal 3
Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar 5% (sesuai kesepakatan)
2. Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4
Gagal Bayar
1. Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 4.000.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2. Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5
Kewajiban-Kewajiban Lain
Untuk keterangan Pasal 5 silahkan bisa DILIHAT atau dibaca disini
CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Catatan: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih
BACA SELENGKAPNYA ...